Hukum  

Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK

Abdul Ghani Kasuba
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (tengah) yang ditangkap KPK lewat OTT pada 18 Desember 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditangkap Tim KPK lewat Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang digelar oleh lembaga antirasuah itu pada Senin, 18 Desember 2023 kemarin.

Abdul Ghani Kasuba disebut ditangkap bersama dengan 15 orang lebih dari beberapa lokasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penangkapan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat.

“KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ali Fikri mengatakan, para pihak yang ditangkap itu memiliki latar belakang berbeda.

Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap, baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait OTT di Kaltim

Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ucap Ali Fikri.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyebut latar belakang OTT itu menyangkut dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang bersinggungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Diduga dalam Tindak Pidana Korupsi lelang jabatan dan proyek Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Nurul Ghufron kemarin.

Ali Fikri menegaskan lagi bahwa para pihak yang ditangkap tersebut masih berstatus Saksi Terperiksa.

KPK secara kelembagaan, kata Ali Fikri, segera mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap setelah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga ke tahap Gelar Perkara.

“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.

Baca juga: OTT KPK di Bondowoso Berhasil Jaring 6 Orang

Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” terang Ali Fikri.

Untuk informasi, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Biasanya KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Untuk diketahui, Abdul Ghani Kasuba telah menduduki jabatan sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, sejak Tahun 2014 lalu.

Sebelumnya dia menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008 sampai 2013.