Hukum  

MA Vonis NOF Kasasi JPU di Perkara Korupsi Akmal Fatoni

MA Vonis NOF Kasasi JPU di Perkara Korupsi Akmal Fatoni
Tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung, terkait putusan kasasi terhadap perkara korupsi atas nama Terdakwa Akmal Fatoni. Foto: Eka Putra

KIRKA – MA vonis NOF kasasi JPU di perkara korupsi Akmal Fatoni, terkait dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni Divonis Penjara

Sesuai yang tercantum dalam tayangan informasi perkara Mahkamah Agung, pada berkas perkara dengan nomor 5777 K/Pid.Sus/2023, atas nama Terdakwa Akmal Fatoni.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eddy Army, dalam amar putusannya memutuskan salah satunya, menyatakan NOF terhadap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“PU=N.O.F, T=Tolak,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim MA, yang dibacakan pada Jumat 8 Desember 2023.

Sementara diketahui, dalam putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 April 2023 lalu, Akmal Fatoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia pun mendapat vonis dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efiyanto D, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun, serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.

Sebesar Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Yang sebelumnya juga telah dikembalikan olehnya ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Yaitu sejumlah Rp105 juta. Sehingga sisanya sebanyak Rp4,2 juta, diperintahkan oleh Hakim agar dapat dikembalikan kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur tersebut.

Atas putusan itu, JPU dan Terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan dengan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Putusan Banding Akmal Fatoni

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada putusan bandingnya menyatakan menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh, PN Tipikor Tanjungkarang.

Sehingga setelahnya, keduanya itu pun kembali melakukan upaya hukum lanjutan, dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.