KIRKA – Penuntutan 2 perkara di wilayah Kejati Lampung kembali dihentikan, yang berasal dari Kejari Bandarlampung, dan Pringsewu.
Baca Juga: 3 Penuntutan Perkara Kejari Lampung Utara Dihentikan
Penghentian penuntutan 2 perkara berdasarkan keadilan restoratif yang dimaksud, atas nama Tersangka Agus Hermawan asal Kejari Bandarlampung, dengan sangkan pelanggaran Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
Serta perkara atas nama Tersangka Herman Aritonang, asal Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang tindak pidana Penadahan.
Permohonan Restorative Justice terhadap kedua perkara itu, dikabulkan oleh Jaksa Agung melalui JAM-Pidum bersama dengan 29 permohonan lainnya dari Kejaksaan di seluruh Indonesia. Pada Kamis 23 November 2023.
“Kamis, 23 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” begitu penjelasan Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dalam siran persnya.
Ke 31 perkara yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya, antara lain:
1. Tersangka Arif Budiman Lubis alias Gondrong, dari Kejari Dumai. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
2. Tersangka Indra als Indra, dari Kejari Rokan Hulu. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI l Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Candra als Ican, dari Cabjari Bangka di Belinyu. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Metu alias Panther, dari Kejari Mamasa. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Mulyadi, dari Kejari Badung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan.
6. Tersangka I Gilang Sandy Praditya, Tersangka II Necki Firmansyah dan Tersangka III Muhammad Rizki Anzal’na Hufi, dari Kejari Gresik. Disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.






