KIRKA – 3 penuntutan perkara Kejari Lampung Utara dihentikan, berdasarkan keadilan restoratif. Dikabulkan oleh JAM-Pidum, Rabu 15 November 2023.
Baca Juga: 12 Perkara di Kejari Lampung Utara Dihentikan Dalam Waktu 4 Bulan
Dari rilis yang disiarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, tiga perkara yang berasal dari Kejari Lampung Utara tersebut, dikabulkan permohonan Restorative Justice, bersama dengan 16 perkara lainnya.
“Rabu 15 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Ke 19 perkara yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya, diantaranya:
1. Tersangka Boy Saputra dari Kejaksaan Negeri Bungo. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Wendy Saputra Gautama dari Kejaksaan Negeri Jambi. Disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
3. Tersangka Baihaki dari Kejaksaan Negeri Batanghari. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
4. Tersangka Iskandar, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
5. Tersangka Jumadi dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
6. Tersangka Muhammad Andi Saputra dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
7. Tersangka Nur Hardiono dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
8. Tersangka Suparji dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.