Hukum  

KPK Bersedia Dilibatkan Tangani Kasus SYL Diperas

KPK Bersedia Dilibatkan
KPK telah bersedia dilibatkan tangani Penyidikan kasus dugaan Penipuan yang dialami oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK telah bersedia dilibatkan tangani Penyidikan kasus dugaan Penipuan yang dialami oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hal itu dibuktikan dengan telah diterimanya surat resmi dari KPK oleh Polda Metro Jaya.

Adapun kasus SYL yang diduga diperas oleh Pimpinan KPK tersebut sebelumnya ditangani oleh Tim Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dengan adanya surat itu, KPK bersedia dilibatkan tangani kasus yang belakangan menjadikan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Saksi Terperiksa di perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan surat resmi dari KPK telah diterima beberapa hari lalu.

Isi surat itu katanya, dapat diartikan bahwa permohonan Supervisi yang diajukan Tim Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dititpidkor Bareskrim Polri kepada KPK telah direspons.

Baca juga: Penyidikan Dugaan SYL Diperas Diproyeksi Libatkan Supervisi KPK

Sepenuhnya permohonan Supervisi yang diajukan tersebut, terangnya, dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas penanganan Penyidikan perkara dugaan korupsi.

”Tujuannya terkait dengan efisiensi dan efektivitas dalam langkah proses Penyidikan ini,” kata dia pada Kamis, 9 November 2023.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan apresiasi kepada KPK atas langkah koordinasi yang membuat KPK bersedia dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan Pemerasan yang dialami SYL.

“Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengutarakan bahwa permohonan Supervisi yang diajukan Penyidik Polri itu tidak serta merta dapat ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah tersebut.

Meski demikian, KPK harus terlebih dahulu melakukan koordinasi.

Baca juga: Syarat Tambahan KPK Ketika Supervisi Kasus Korupsi

Dari koordinasi itu, KPK akan melakukan Analisis dan Telaah apakah Penyidikan kasus tersebut dapat disupervisi oleh KPK atau tidak.

“Koordinasi lebih dahulu, [karena] Supervisi ada syarat-syaratnya.

“Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan Analisis dan Telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan Supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada Sabtu, 4 November 2023 kemarin.

Di sisi lain, Komisioner KPK Nurul Gufron menyebut adanya syarat di balik Supervisi perkara oleh KPK.

Syaratnya adalah apabila penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.

”Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih,” kata Nurul Ghufron.