KIRKA – Ketua KPK Firli Bahuri diadukan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
Pengaduan yang akan resmi dilakukan pada 6 November 2023 mendatang itu berkaitan dengan kesesuaian isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Firli Bahuri.
Menurut Boyamin Saiman, Firli Bahuri diadukan ke Dewas KPK mengacu pada pernyataan Alex Tirta tentang pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disewa Firli Bahuri senilai Rp650 juta per tahun sejak Februari 2021.
”MAKI akan lapor Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik, karena tidak memberikan contoh yang baik kepada Penyelenggara Negara dan Penegak Hukum untuk melaporkan LHKPN.
KPK kan bertugas menerima dan memeriksa LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada Penyelenggara Negara maupun kepada Penegak Hukum untuk melaporkan LHKPN.
Artinya, Pimpinan KPK dan termasuk pegawai KPK, itu harus patuh melapor LHKPN.
Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Firli Bahuri Dijadwalkan Pekan Depan
Atas dugaan ketidakpatuhan Firli Bahuri ini, ini adalah bentuk pelanggaran Kode Etik dan MAKI telah melapor ke Dewan Pengawas melalui sarana online dan resminya pada Senin besok,” ungkap Boyamin Saiman dalam keterangannya yang KIRKA.CO terima pada 4 November 2023.
Pernyataan Alex Tirta yang dimaksud Boyamin itu mengemuka pada 3 November 2023.
Ketika itu Alex Tirta memberikan keterangan kepada media usai diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurut Alex Tirta, rumah di Jalan Kertanegara mulanya disewa oleh dirinya pada Tahun 2020 dan kemudian sewa rumah tersebut diteruskan oleh Firli Bahuri.
Hanya saja, pembayaran sewa rumah tetap atas nama Alex Tirta meski uangnya disebut bersumber dari Firli Bahuri.
Mengacu pada pernyataan Alex Tirta ini, Boyamin Saiman menduga Firli Bahuri tidak mencantumkan biaya pembayaran sewa rumah di dalam pelaporan LHKPN.
Baca juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Di dalam LHKPN milik Firli Bahuri yang KIRKA.CO lihat pada 4 November 2023, keberadaan rumah di Jalan Kertanegara memang tidak tercantum.
Boyamin Saiman berharap, aduannya tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Dewas KPK untuk melihat lebih jauh apakah terdapat dugaan penerimaan Gratifikasi.
”Dewan Pengawas KPK mudah-mudahan mendalami, apakah pembayaran sewa rumah itu sebenar-benarnya dibayar pak Firli atau tidak.
Karena bisa saja dugaannya tidak dibayar oleh pak Firli.
Karena tadi, di LHKPN diduga tidak dilaporkan adanya transaksi pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan sejak Februari Tahun 2021.
Saya berharap Dewan Pengawas KPK melakukan pelacakan, jangan sampai pembayaran sewa rumah dilakukan oleh pihak lain, kalau pihak lain ada dugaan Gratifikasi,” terang Boyamin Saiman.






