Hukum  

16 Saksi Diperiksa di Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan

16 Saksi Diperiksa di Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan
Kantor Kejari Lampung Selatan. Foto: Istimewa

KIRKA – 16 saksi diperiksa di korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan, oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga: Kejari Temukan Beberapa Rekening Penampungan Dana Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Bambang Irawan. Menjelaskan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

Berkaitan dengan apa yang mereka ketahui, soal dana Insentif para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 lalu.

“Pada tahap Penyidikan ini, sudah 16 saksi dimintai keterangannya, dan masih ada pemeriksaan lanjutan kedepannya,” ucapnya, Jumat 27 Oktober 2023.

Ikhwal potensi kerugian negara pada kasus tersebut, Bambang berucap belum dapat menjelaskannya lebih dalam. Terkait jumlah dan pihak yang akan ditunjuk sebagai auditornya.

“Pihak yang menghitung kerugian negara belum bisa disampaikan, karena kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses,” tuturnya.

Baca Juga: Pematank Dukung Kerja Cepat Kejari di Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan

Pada penanganan kasus ini sendiri, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan telah menemukan adanya beberapa rekening penampungan atas nama beberapa orang.

Rekening itu diduga sebagai tempat penyimpanan sementara, dana insentif para Anggota Satpol PP Lampung Selatan yang diduga diselewengkan.

Yaitu terhadap dana di Tahun Anggaran 2021 dengan pagu senilai Rp7 miliar, serta pada Tahun Anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp3 miliar.