KIRKA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak tiga gugatan uji materiil terkait syarat maksimal usia Calon Presiden atau Capres pada 23 Oktober 2023.
Tiga gugatan dimaksud di antaranya termuat dalam nomor perkara sebagai berikut:
A. Nomor: 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.
B. Nomor: 104 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato.
C. Nomor: 102/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rio Saputro, Wiwit Ariyanto dan Rahayu Fatika Sari.
Berikut bunyi Petitum dari masing-masing gugatan tersebut:
Baca juga: Syarat Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu Diubah MK
Petitum Nomor: 107/PUU-XXI/2023
”Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus Pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Mengabulkan permohonan-pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa usia paling rendah 40 tahun pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan (3) UUD Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun’.
3. Menyatakan frasa usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun merupakan konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
Baca juga: Profil Pemohon Syarat Usia Capres-Cawapres yang Diubah MK
Petitum Nomor: 104 104/PUU-XXI/2023
”Memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama.






