MK Menolak Tiga Gugatan Syarat Maksimal Usia Capres

MK Menolak Tiga Gugatan
Ilustrasi palu hakim. Foto: Istimewa.

3. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca juga: Prabowo Unggul di Pilpres 2024 Bila Dipasangkan dengan Gibran

Petitum Nomor: 102/PUU-XXI/2023

Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 169 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) yang semula berbunyi “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya” bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

3. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) yang semula berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat ayat (4), dan ayat (5) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Baca juga: Gibran Dideklarasikan Prabowo Jadi Cawapresnya di Pilpres 2024

Atas tiga gugatan di atas, MK lewat Amar Putusannya menolak permohonan uji materiil terkait syarat maksimal usia Capres tersebut.

Amar Putusan yang berisi penolakan ini tertera pada laman MK sebagaimana KIRKA.CO lihat.

”Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Status: Tidak Dapat Diterima,” bunyi Amar Putusan Nomor: 107/PUU-XXI/2023.

”Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.

Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca juga: Gibran Resmi Didukung Golkar Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Status: Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima),” bunyi Amar Putusan: 104/PUU-XXI/2023.

”Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.

Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status: Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima),” bunyi Amar Putusan 102/PUU-XXI/2023.

Demikianlah bunyi Amar Putusan MK yang menolak tiga gugatan uji materiil terkait syarat maksimal usia Capres.