KIRKA – Kerugian di Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung beres. Dimana perkiraan di Tahun Anggaran 2018 dan 2020 telah dibayar kontan oleh para Tersangkanya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara
Melalui akun resmi instagramnya, Kejaksaan Negeri Bandarlampung kembali mengumumkan penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara dari salah satu Tersangka, atas nama Eko Wahyudi.
Tersangka yang sempat dijemput paksa tersebut, memberikan sejumlah Rp169.942.696,87 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh Sen).
Dimana nilai uang yang dititipkan tersebut, sama dengan perkiraan Kerugian Negara yang diakibatkan pada dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, di Tahun Anggaran 2020.
Yang diketahui, kegiatan pengadaan itu dilakukan oleh Tersangka Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya, dengan PPK Dinas LH Kota Bandarlampung yaitu, atas nama Tersangka Ismed Saleh.
“Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menerima uang titipan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan negara, pada kegiatan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Tersangka Eko Wahyudi, Selasa 10 Oktober 2023,” begitu keterangan yang tertera dalam tayangan media sosial Kejari Bandarlampung.
Baca Juga: Kejari Dikabarkan Amankan Satu Tersangka Lagi di Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung
Pada kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah menetapkan 4 Tersangka, diantaranya Ismed Saleh selaku PPK pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri di 2018.
Serta Eko Wahyudi selaku rekanan proyek pengadaan kontainer sampah di 2020 dan Rangga Sanjaya, selaku penyedia dari CV Sanjaya diduga melakukan korupsinya di 2020.
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih, rinciannya sebesar Rp230.091.048 ( Dua Ratus Tiga Puluh Jita Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah), di 2018.
Sebesar Rp169.942.696 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), di 2020.






