KIRKA – Advokat Stefanus Roy Rening didakwa rintangi proses Penyidikan yang KPK lakukan terhadap perkara yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Advokat Stefanus Roy Rening didakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat oleh Jaksa KPK pada 27 September 2023.
Dalam sidang perdana, perbuatan Advokat Stefanus Roy Rening diuraikan Jaksa KPK.
Jaksa KPK menyatakan Advokat Stefanus Roy Rening memberi arahan kepada Saksi Terperiksa yang akan KPK periksa agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik KPK.
Dakwaan terhadap Advokat Stefanus Roy Rening ini dikemukakan oleh Jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan Surat Dakwaan.
“Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa KPK Budi.
Baca juga: Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung
Tindak pidana perintangan Penyidikan ini disebut Jaksa KPK terjadi beberapa kali.
Tepatnya pada tanggal 11 sampai dengan 23 September 2022, tanggal 2 dan tanggal 31 Oktober 2022, dan tanggal 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura.
Kemudian perbuatan perintangan Penyidikan itu juga berlangsung di Swiss Belhotel Jayapura, di Mako Brimob Jayapura, di Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura, di Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura, di rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua dan di rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.
Stefanus Roy Rening disebut Jaksa KPK telah memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim Penyidik KPK.
Stefanus Roy Rening juga disebut telah mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK dan juga telah mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.
Jaksa KPK menuturkan lagi bahwa Stefanus Roy Rening telah meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi tentang pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Baca juga: Dumas Korupsi di Gorontalo ke KPK Hanya 14 Laporan
Selanjutnya, Jaksa KPK menyebut Stefanus Roy Rening telah mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Dan juga meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional Gubernur Papua sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada Penyidik KPK.
Dana Rp 10 miliar itu diyakini Jaksa KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan Suap dan Gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Atas perbuatannya tersebut, Stefanus Roy Rening didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.






