KIRKA – Pengaduan Masyarakat atau Dumas atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Gorontalo yang diterima KPK per 31 Desember 2022 hanya 14 laporan.
Dumas korupsi yang diterima KPK di Gorontalo itu diutarakan Johnson Ridwan Ginting selaku Pelaksana Harian Direktur pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
”Di Gorontalo sendiri, sampai 31 Desember 2022 tercatat ada 14 laporan dugaan tindak pindana korupsi,” kata dia saat memberikan sambutan pada Bimtek Pemuda dan LSM Antikorupsi di Citymall Hotel Gorontalo pada 26 September 2023.
Menurutnya, Dumas korupsi di Gorontalo yang KPK terima tersebut bisa dilihat dari beragam perspektif.
Bisa jadi memang perbuatan korupsi tidak terjadi banyak di Gorontalo, atau bisa jadi memang masyarakatnya yang apatis terhadap perbuatan korupsi di Gorontalo.
Namun dari segi jumlah, Dumas korupsi di Gorontalo yang KPK terima tergolong rendah.
Baca juga: Istri Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
”Kita bisa melihat angkanya itu terbilang sangat rendah ya. Tapi itu kita bisa menginterpretasikan bahwa memang korupsi tidak banyak di sini.
Kita juga bisa menginterpretasikan bahwa masyarakat sudah apatis terkait korupsi,” jelasnya.
Mengutip sejumlah pemberitaan, pada tahun 2018 terdapat sejumlah penanganan kasus korupsi yang disebut menjadi atensi KPK.
Kasus tersebut disebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan penanganannya disupervisi oleh KPK.
Baru-baru ini tepatnya pada 8 Maret 2023, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Tersangka kasus korupsi terhadap dua pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang.
Kemudian pada 18 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU sebagai Tersangka kasus korupsi proyek lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo.
Baca juga: Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung
Kemudian pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan 3 orang Tersangka atas kasus dugaan korupsi relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.






