KIRKA – KPK melakukan proses Sita terhadap mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kegiatan KPK yang melakukan proses Sita terhadap mobil mewah tersebut merupakan bagian dari tahap Penyidikan dalam penanganan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Andhi Pramono sendiri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 21 September 2023 menyebut, mobil mewah yang disita tersebut diduga secara sengaja disembunyikan Andhi Pramono di salah satu ruko di Kota Batam.
”Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP [Andhi Pramono] yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya.
Ketiga mobil mewah yang disebut disita Penyidik KPK itu di antaranya adalah sebagai berikut:
1 unit mobil merek Hummer, tipe H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak
1 unit mobil merek Morris, tipe Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak
1 unit mobil merek Toyota, tipe Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Ali Fikri menuturkan, Penyitaan tersebut dilanjutkan dengan Penitipan ke Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
Di sana, sambung dia, mobil-mobil mewah tersebut akan disimpan sekaligus dilakukan pemeliharaan serta pengamanan.
“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” jelasnya.
Diketahui, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono per 7 Juli 2023 kemarin.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga melakukan perbuatan korupsi berupa dugaan penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibat perbuatan yang dilakukan, Andhi Pramono diduga dilanggar Andhi yakni Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka TPPU
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya yang disiarkan lewat Youtube KPK menyebut, kasus Andhi Pramono diawali dengan adanya temuan KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Andhi Pramono mulanya diduga tidak sesuai dengan profil.
“Selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan.
Terhitung sejak hari ini sejak 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alex Marwata.
Andhi Pramono diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.
“Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” beber Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Buka Hasil Pemeriksaan Kedua untuk Rektor Universitas Bandarlampung






