KIRKA – DPO Kejari Bandarlampung Sugan Sukiandjojo ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI. Pada Selasa sore, 19 September 2023 di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: 29 Buron Kejati Lampung Masih Gentayangan
Usai pada awal Januari 2023 lalu, Tim Tangkap Buron Kejaksaan berhasil mengamankan seorang DPO perkara penggelapan dalam keluarga atas nama Basais Sutami.
Di September 2023 ini, Korps Adhyaksa kembali berhasil mengamankan seorang buronan pada satu rangkaian tindak pidana penggelapan yang sama, atas nama Sugan Sukiandjojo.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melakukan penangkapan Buronan perkara tindak pidana penggelapan dalam keluarga, atas nama Sugan Sukiandjojo bin Sukiandjojo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelas Kasie Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, Rabu 20 September 2023.
Dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Sugan Sukiandjojo bersama dengan Basais Sutami ini, disebut telah mengakibatkan kerugian terhadap korban sebanyak Rp2 miliar.
Baca Juga: 3 Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dieksekusi
Keduanya diketahui sempat mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 16 Desember 2014 silam. Hinga JPU pun melayangkan kasasi terhadap putusan itu.
Yang pada 23 September 2015 setelahnya, Hakim Tunggal Mahkamah Agung akhirnya menyatakan keduanya bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga. Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Saat dilakukan pemanggilan guna eksekusi oleh Jaksa, Basais Sutami beserta dengan Sugan Sukiandjojo tak kunjung hadir, maka pada 2017 setelahnya keduanya pun resmi masuk daftar buronan Kejaksaan.
“Terpidana Sugan Sukianjoyo bin Sukiandjojo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga. Diatur dalam Pasal 376 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015,” pungkas Rio.






