KIRKA – Setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, 3 Terpidana korupsi Tukin Kejari Bandarlampung akhirnya dieksekusi.
Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Eks Bendahara Dipenjara 7 Tahun
Pelaksanaan eksekusi terhadap 3 Terpidana atas nama Len Aini, Berry Yudanto dan Sari Hastiati. Dilakukan pada Senin 11 September 2023.
Dimana Len Aini dan Sari Hastiati saat ini telah resmi menjadi Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandarlampung.
Serta Berry Yudanto yang dieksekusi dan saat ini telah resmi dalam status, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung, di Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaksanaan eksekusi, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Nomor :17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Tjk,” begitu bunyi penjelasan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, pada siaran persnya melalui akun instagram Kejari Bandarlampung.
Pada perkara korupsinya, Ketiganya sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.






