KIRKA – KPK menyebut pihaknya telah menemukan adanya indikasi Proyek Rawan Korupsi di Pemkot Bandarlampung.
Indikasi itu ditemukan berdasarkan analisis yang KPK lakukan terhadap pengerjaan Proyek Infrastruktur yang dikerjakan di akhir tahun 2022 lalu.
Berangkat dari hal itu, KPK kemudian mengimbau supaya Pemkot Bandarlampung tidak lagi menggunakan APBD Perubahan untuk pengerjaan proyek di akhir tahun.
Adanya temuan indikasi Proyek Rawan Korupsi di Pemkot Bandarlampung ini dikemukakan Kepala Satgas pada Direktorat Korsup Wilayah II di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK Andy Purwana.
Andy Purwana menyampaikan hal itu sebagai responsnya ketika KIRKA.CO tanyakan ihwal adanya imbauan KPK kepada Pemkot Bandarlampung untuk tidak menggunakan APBD Perubahan untuk pengerjaan proyek menjelang akhir tahun 2023.
Imbauan KPK ke Pemkot Bandarlampung yang KIRKA.CO tanyakan tersebut tidak dibantah oleh Andy Purwana.
Baca juga: KPK: Optimalisasi Pajak Daerah Pemkab Lampung Utara Belum Maksimal
Ia justru memberikan penjelasan lebih jauh tentang apa yang menjadi dasar imbauan dari KPK itu.
”Sudah tahun yang lalu, kalau tidak salah, masalah proyek akhir tahun yang sering masalah,” kata Andy Purwana pada 31 Agustus 2023.
”Latar belakang ada imbauan seperti itu, dari banyak temuan KPK di lapangan,” sambungnya.
Andy Purwana mengatakan, KPK menemukan bahwa proyek-proyek di akhir tahun menggunakan APBD Perubahan tersebut diduga merupakan proyek titipan untuk orang-orang tertentu dengan tujuan tertentu.
”Proyek-proyek infrastruktur yang pembangunannya baru mulai di akhir tahun, biasanya di TW-3 atau TW-4 (masuknya lewat APBD Perubahan) mempunyai resiko korupsi cukup tinggi.
[Alasannya] Karena waktu pengerjaan di akhir tahun, banyak hasil proyeknya tidak maksimal.
Baca juga: KPK: Manajemen Aset Daerah di Pemkab Lampung Utara Belum Maksimal
Proyek yang seharusnya dikerjakan 6 bulan, dikejar waktu 3 bulan selesai. Karena mengejar, harus selesai sebelum tutup Anggaran di bulan Desember.
Akibatnya, hasil proyek tidak maksimal karena waktu kurang, plus pengawasan tidak maksimal juga, rawan korupsi.
Seharusnya, pembangunan yang baik terutama proyek infrastruktur, sudah masuk di APBD awal.
Jadi, proyek bisa dikerjakan di awal tahun. Sehingga proyeknya, hasil maksimal, pengawasan juga maksimal,” terang Andy Purwana.
”[Alasan selanjutnya] KPK juga banyak menemukan indikasi proyek-proyek infrastruktur yang masuk belakangan lewat ABPD Perubahan, adalah proyek-proyek titipan.
Proyek rawan korupsi, proyek yang dibuat untuk orang-orang tertentu, untuk tujuan tertentu,” timpal dia lagi.
Baca juga: KPK Soroti Tingkat Kerawanan Korupsi di Pemkab Lampung Utara






