KIRKA – KPK menyoroti persoalan Optimalisasi Pajak Daerah Pemkab Lampung Utara yang belum maksimal dilakukan.
Sorotan tersebut menjadi hal yang diatensi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK usai menggelar rapat bersama secara langsung dengan Pemkab Lampung Utara pada 26 Juli 2023.
Kasatgas Korsup Wilayah II pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK Andy Purwana menyebut, Optimalisasi Pajak Daerah Pemkab Lampung Utara merupakan salah satu dari empat hal yang diatensi KPK karena dipandang belum maksimal.
Adapun hal lain yang diatensi KPK terhadap Pemkab Lampung di antaranya mengenai: kepatuhan pelaporan LHKPN; Manajemen Aset Daerah; dan Tingkat Kerawanan Korupsi hasil penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI).
Andy Purwana mengatakan, pihaknya memandang Pemkab Lampung Utara melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Pendapatan belum maksimal melakukan penarikan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Baca juga: KPK Temukan 19 Anggota DPRD Lampung Utara Belum Lapor LHKPN
”PAD Lampung Utara belum cukup maksimal ditarik oleh Pemda,” ujar Andy.
Melihat kondisi ini, KPK menganjurkan agar Pemkab Lampung Utara melakukan perbaikan, inovasi demi memaksimalkan penerimaan pajak, baik itu penarikan pajak Restoran, Hotel dan lainnya.
”KPK meminta OPD Pendapatan agar bisa lebih memaksimalkan pendapatan daerah. Membuat inovasi peningkatan pajak daerah.
Baik dari pajak restoran, hotel, maupun lainnya,” ungkap Andy.
Untuk informasi, Optimalisasi Pajak Daerah menjadi salah satu area yang dapat dilakukan intervensi oleh KPK di Pemerintah Daerah.
Hal itu merujuk pada program KPK bernama Monitoring Center for Prevention atau MCP.
Baca juga: KPK: Manajemen Aset Daerah di Pemkab Lampung Utara Belum Maksimal
Adapun MCP adalah salah satu program KPK yang ditujukan sebagai upaya lembaga antirasuah itu untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi di Pemerintah Daerah.
Berikut area-area yang termasuk dalam program MCP tersebut:
- Perencanaan dan Penganggaran.
- Pengadaan Barang dan Jasa.
- Perizinan.
- Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Manajemen ASN.
- Optimalisasi Pajak Daerah.
- Manajemen Aset Daerah.
- Tata Kelola Keuangan Desa.






