Hukum  

Jaksa Ogah Terima Pembelaan Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Jaksa Ogah Terima Pembelaan Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung, Kamis 31 Agustus 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa Endang Supriyadi, ogah terima nota pembelaan dari para Terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung. Ia menyatakan tetap pada tuntutannya.

Baca Juga: Hayati Dituntut Bayar Rp1,6 Miliar di Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Kamis 31 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah, atas nama tiga orang Terdakwa, dengan agenda pembacaan replik atau jawaban Jaksa atas pledoi Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya.

Yakni atas nama Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan, serta Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandarlampung.

Dimana kali ini, Jaksa berkesimpulan. Tetap pada tuntutan pidananya, yang telah dibacakan pada Kamis 10 Agustus terhadap Hayati, serta pada Jumat 11 Agustus 2023 terhadap Sahriwansah dan Haris Fadillah.

“Kami berkesimpulan, agar Majelis Hakim dapan menolak nota pembelaan dari Terdakwa,” begitu ucap Jaksa Endang Supriyadi, bacakan kesimpulan pada jawabannya terhadap nota pembelaan Para Terdakwa.

Untuk diketahui dalam tuntutannya sendiri, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, untuk dapat menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing Terdakwa.

Atas nama Sahriwansah, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp3,1 miliar.

Yang sejauh ini telah pula ia pulangkan ke kas negara secara berlebih sebesar Rp3,8 dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sehingga terdapat sisa uang yang akan dipulangkan kepadanya sejumlah Rp27.800.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).