Kemudian terhadap Terdakwa Haris Fadillah Jaksa menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dengan turut dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara, dengan sisa yang belum terbayarkan sejumlah Rp717 juta, subsidair 1 tahun dan 9 bulan.
Sementara terhadap Hayati, Jaksa menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Hayati juga mendapat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati untuk kepentingan pribadinya.
Dan sebagiannya telah ia pulangkan ke kas negara, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sehingga uang yang harus dipulangkan tersisa sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Atas jawaban Jaksa yang dibacakan kali ini, Terdakwa Sahriwansah dan Hayati langsung menyatakan secara lisan tetap pada pembelaannya, sementara Haris Fadillah akan menyerahkan tanggapan dari replik JPU, pada persidangan pekan mendatang.






