Hukum  

RT Wawan Kurniawan Layangkan Banding Atas Putusan PN Tanjungkarang

RT Wawan Kurniawan Layangkan Banding Atas Putusan PN Tanjungkarang
Ilustrasi Banding. Foto: Istimewa

KIRKA – RT Wawan Kurniawan layangkan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, dalam perkara pembubaran ibadah Jemaat GKKD Bandarlampung yang menjeratnya sebagai Terdakwa.

Baca Juga: Ketua RT Wawan Kurniawan Divonis 3 Bulan Bui

Permohonan Banding yang bakal segera disidangkan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut, diinformasikan resmi dinyatakan pada Senin 21 Agustus 2023 kemarin, melalui PTSP PN Tanjungkarang.

Dimana tercatat, selaku Pihak Pembanding yakni Wawan Kurniawan, dikuasakan kepada Najibullah Fitrah Insani, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Wawan Kurniawan.

Dan selaku pihak Terbanding yaitu Jaksa Penuntut Umum pada perkara dengan nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk, yaitu atas nama Yani Mayasari, serta Samsi Thalib.

“Ia benar, terkait perkara atas nama Wawan Kurniawan, pada Senin 21 Agustus 2023 kemarin pihak Terdakwa sudah menyatakan banding,” begitu penjelasan yang disampaikan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Sebut Pembubaran Ibadah GKKD Bandarlampung Adalah Tindakan Penyelamatan

Sementara diketahui sebelumnya, Terdakwa Wawan Kurniawan, meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana dirinya dinilai bersalah telah memasuki pekarangan orang yang tertutup.

Dengan jeratan Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan dituntut oleh Jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

Yang kemudian dalam putusannya, Terdakwa Wawan Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah memenuhi unsur sebagai seorang yang melakukan perbuatan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Dengan jeratan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan diputuskan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.