Hukum  

MAKI Minta Dugaan Aliran Korupsi DLH Bandarlampung ke Kejari Didalami

MAKI Minta Dugaan Aliran Korupsi DLH Bandarlampung ke Kejari Didalami
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Richardo Hutabarat

KIRKAMAKI minta dugaan aliran uang hasil korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung ke Kejari yang diterima oleh 3 oknum Pejabatnya di 2020-2021, didalami oleh JAM-Was.

Baca Juga: Tiga Pejabat Kejari Disebut Terima Uang Retribusi Sampah Bandarlampung, Helmi: Akan Dikroscek

Boyamin Saiman, selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memberikan tanggapannya, soal adanya keterangan salah satu Terdakwa korupsi retribusi sampah, yang menyebut ada aliran uang hasil korupsi diberikan kepada 3 oknum Pejabat Kejari Bandarlampung.

Dimana hal yang telah menjadi fakta persidangan itu, harusnya didalami oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, atau pun bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.

“MAKI meminta dalam hal ini, JAM-Was Kejaksaan Agung RI, atau pun Aswas Kejati Lampung dapat melakukan pendalaman dari keterangan itu. Ini juga untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang dimaksud,” jelas Boya, Senin 14 Agustus 2023.

Boya melanjutkan, keterangan adanya aliran uang ke para Oknum Pejabat Kejari Bandarlampung di 2020-2021 tersebut, memang baru sebatas keterangan dari salah satu Terdakwa atas nama Haris Fadillah.

Namun jika apa yang telah terungkap di persidangan itu terbukti kebenarannya, sudah barang tentu pihak penerima yang dimaksud dapat segera mengembalikan dana retribusi sampah DLH Bandarlampung kembali ke Negara.

“Itu memang hanya sebatas keterangan sepihak, makanya harus didalami soal keterangan aliran dana itu. Kalau terbukti nanti, ya harus segera dikembalikan, itu kan uang korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sementara diketahui, keterangan soal aliran uang korupsi yang dimaksud muncul pada gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandarlampung, pada Kamis 27 Juli 2023 lalu, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana dalam Keterangannya, Haris Fadillah yang diadili selaku Kabid Tata Lingkungan menyebut dirinya memberikan Rp5 juta setiap bulannya kepada Kepala Seksi bidang Datun, Pidsus dan Intelijen, sebagai uang koordinasi.

Uang itu berasal dari penarikan retribusi sampah yang tidak masuk ke kas negara, dikumpulkan oleh seorang koordinator bernama Karim, berasal dari beberapa penagih UPT.

Dan atas keterangan tersebut, Helmi Hasan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menegaskan bakal melakukan kroscek ke para Pejabat yang disebutkan.