Hukum  

Pematank Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Korupsi DPRD Tanggamus
Logo DPRD Tanggamus. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pelibatan KPK untuk memastikan proses Penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di DPRD Tanggamus -yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung- dapat diusut secara tuntas mengemuka dari DPP Pematank.

Itu disampaikan Suadi Romli selaku Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan atau Pematank.

Romli berharap supaya KPK sesuai dengan kewenangannya yang dapat melakukan Supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di Lembaga Penegak Hukum lainnya dijalankan dengan optimal.

“Kita harap supaya KPK turut menjalankan fungsinya secara optimal dalam rangka pengusutan kasus dimaksud,” kata dia pada 8 Agustus 2023 saat dimintai komentarnya.

Menurut hematnya, KPK masih diharapkan oleh publik di Lampung untuk turut mengawal proses Penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan

“Penyidikan Umum yang ditangani Kejati Lampung di kasus itu kita harapkan supaya ditingkatkan segera ke Penyidikan Khusus.

Nah KPK kita harap bisa memberikan asistensi di kasus itu supaya progres penanganan kasusnya tidak memakan waktu yang banyak,” terangnya.

“Kita minta pelibatan KPK karena kasus ini sudah Penyidikan. Sesuai aturan, Surat Penyidikannya pasti sudah dikirimkan pihak Kejaksaan ke KPK,” tambah dia.

Pelibatan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut juga digaungkan oleh Forum Penggiat Anti Korupsi atau FPAK.

Beberapa waktu lalu, FPAK menggelar aksi di depan Kantor KPK terkait proses Penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Lampung Terima Total Rp4,5 Miliar

Mengutip sejumlah pemberitaan, kasus dugaan korupsi atas Anggaran Perjalanan Dinas para Anggota DPRD Tanggamus Tahun 2021 itu disuarakan kepada KPK lewat aksi demo.

Dalam demo itu, FPAK menyoroti sejumlah hal, di antaranya sebagai berikut:

1. Panggil dan periksa Ketua DPRD Tanggamus dan 45 Anggota DPRD atas dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dari Anggaran APBD Tahun 2021.

2. Meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah Anggota DPRD Tanggamus Provinsi Lampung atas kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar saat perjalanan dinas ke Bandarlampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

3. Panggil dan periksa sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang ikut serta dalam perjalanan dinas tersebut.

4. Diduga terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan dalam SPJ dan nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Hutamrin: Tak Ada Muatan Politik

Untuk informasi, KPK sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan kepada 45 Anggota DPRD Tanggamus pada 2016 lalu.

Hal itu dilakukan dalam rangka Penyidikan dugaan penyuapan atau gratifikasi atas kelancaran pengesahan APBD 2016.

Penyidikan ini diketahui menyeret Bupati Tanggamus saat itu, yakni Bambang Kurniawan.

Pada 22 Mei 2017, Bambang Kurniawan divonis penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.