Logistik Pemilu 2024 Tidak Lagi Terpusat

Sistem Proporsional dan Desain Surat Suara Pemilu
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat memeriksa logistik surat suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kota Bandar Lampung pada Selasa, 12 Maret 2019 lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Pengadaan logistik Pemilu 2024 tidak lagi terpusat tetapi didelegasikan kepada KPU daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pengadaan logistik pemilu oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2023.

PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.

“Berdasarkan PKPU ada pembagian pengadaan logistik di daerah, tapi melalui e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). Pagu anggarannya di provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Erwan Bustami di Bandar Lampung, Senin (7/8/2023) malam.

Erwan menjelaskan pengadaan logistik pemilu di daerah terbagi dalam dua tahap sesuai jenis perlengkapannya.

“Pertama, pengadaan logistik berdasarkan penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, pengadaan logistik berdasarkan penetapan daftar calon tetap (DCT),” kata dia.

Baca Juga: Sebaran DPT Provinsi Lampung Per Dapil Pemilu 2024

Pengadaan logistik Pemilu 2024 oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan yang diatur dalam Lampiran II PKPU Nomor 16 Tahun 2023.

Di antaranya kotak suara, surat suara pemilu, tinta, bilik pemungutan suara, segel, sampul kertas, formulir, alat bantu tunanetra, dan perlengkapan lainnya.

“Kapan dimulainya pengadaan logistik, secara teknis, kami menunggu dari KPU RI. Tapi kami berharap perusahaan pemenangnya tidak jauh dari Provinsi Lampung,” ujar Erwan.

Logistik Pemilu 2024 tidak lagi terpusat untuk menghindari keterlambatan distribusi di tengah singkatnya masa kampanye.

“Dari pengalaman Pemilu 2019 banyak keterlambatan distribusi logistik dan tertukar,” kata Erwan.

Distribusi logistik pemilu terkendala kondisi geografis, khususnya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) seperti daerah Bengkunat (Pesisir Barat), Mataram Udik (Lampung Tengah), dan Tulang Bawang.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI/Polri untuk distribusi logistik di daerah 3T,” ujar dia.

Kesiapan gudang logistik Pemilu 2024.

Erwan menyampaikan sejak tiga bulan lalu KPU Kabupaten/Kota telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk kesiapan gudang logistik Pemilu 2024.

“Di Provinsi Lampung ada beberapa kabupaten yang sudah memiliki gudang, tetapi ada juga yang masih pinjam pakai dari pemerintah daerah, atau sewa gudang,” jelas dia.

Hasil inventarisasi KPU Lampung, lanjut Erwan, gudang logistik yang disewa Sekretariat KPU daerah kabupaten sudah siap digunakan ketika memasuki tahapan pengadaan logistik dan alokasi anggaran tersedia.

Namun, Sekretariat KPU Kabupaten belum melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan ekspedisi dalam hal distribusi logistik ke kecamatan dan desa/kelurahan.

“Di tingkat nasional sudah ada kerja sama. Tapi di tingkat lokal belum ada kesepakatan, meski ada beberapa yang melakukan komunikasi dengan KPU Kabupaten,” kata Erwan.

“Mudah-mudahan dengan skema yang disiapkan KPU RI, kami bisa lebih baik dalam pengadaan logistik,” pungkas dia.