Hukum  

Warga Way Kanan Gerudug PN Tanjungkarang, Minta Rekannya Dibebaskan

Warga Way Kanan Gerudug PN Tanjungkarang, Minta Rekannya Dibebaskan
Suasana Unjuk Rasa warga Kabupaten Way Kanan di PN Tanjungkarang, Senin 7 Agustus 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Warga Kabupaten Way Kanan Gerudug PN Tanjungkarang, minta rekannya dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya, terkait perkara penebangan kayu.

Baca Juga: Demo di Kejati Lampung, Massa Desak Penyelesaian Dugaan Korupsi Setwan Lampung Utara

Senin 7 Agustus 2023, sekitar 150 warga yang mengatas namakan diri mereka sebagai para Pejuang Tanah Umbul Hamara Tuha, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Para warga ini, menyuarakan tuntutannya meminta rekan mereka atas nama Nofrika Duris Pratama yang saat ini sedang diadili di PN Tanjungkarang, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum.

Mereka merasa dalam perkara tersebut, Nofri yang juga sebagai Punyimbang Adat para warga Kampung Gedong Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Menjadi korban dari tindakan kriminalisasi.

Dimana akibat dari konflik lahan berkepanjangan di daerah mereka, Nofrika Duris Pratama harus menjadi Terdakwa dan diadili pada perkara penebangan kayu, yang diklaim oleh warga hal itu tak seharusnya terjadi, lantaran dilakukanya di lahan miliknya sendiri.

“Jadi kita meminta, untuk saudara Nofri sebagai Punyimbang adat kami, dalam sidang putusan hari ini bisa bebas tanpa syarat. Kami juga meminta respons dari Pemerintah terkait tentang hak atas Umbul Hamara Tuha, tanah leluhurnya saudara Nofri,” jelas Sunaryo, selaku koordinator aksi.

Selain itu, dalam aksinya kali ini masyarakat juga meminta kemerdekaan mereka dari konflik lahan di wilayahnya antara warga dan korporasi yang terus terjadi 4 tahun belakangan ini.

Warga berharap pemerintah akan memberikan hak sepenuhnya kepada mereka, untuk memiliki alas hak resmi dari tanah yang selama ini ditinggali dan mereka garap.

“Merdekakan kami dari korporasi yang saat ini dibekingi oleh oknum-oknum Aparat Negara, yang selama ini berlaku hingga bertindak semena-mena kepada masyarakat kita, kami terpojok dalam situasi dan kondisi ini. Kami ini minta kebebasan akan kepemilikan tanah itu, karena tanah itu bukan tanah negara. Tanah itu tanah milik almarhum Burhanuddin kakek dari pada Nofri,” imbuhnya.