Sementara itu, pada perkara yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nofri diadili dalam sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 78 Ayat (2).
Baca Juga: Kejati Didesak Usut Dugaan KKN di Disnakeswan Lampung
Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2).
Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dimana ia didakwa melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42. Yang dikelola oleh PT Inhutani V, bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.
Nofrika Duris Pratama, juga telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan hukuman pidan penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan.






