Hukum  

Korupsi Inspektorat Lampung Utara, Kejari Lanjut Periksa Sekretaris

Korupsi Inspektorat Lampung Utara, Kejari Lanjut Periksa Sekretaris
Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Foto: Istimewa

KIRKA – Terkait penanganan dugaan korupsi di Inspektorat Lampung Utara, Kejari setempat lanjut periksa Sekretaris beserta dua orang lainnya.

Baca Juga: Kejari Periksa Mantan Kepala BPKAD di Kasus Inspektorat Lampung Utara

Kamis 3 Agustus 2023, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, kembali melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi, untuk dimintai keterangannya.

Berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultasi kontruksi di lingkup Inspektorat Lampung Utara, Tahun Anggaran 2021-2022.

Ketiganya adalah para Pegawai yang berdinas di Inspektorat Lampung Utara, salah satunya ialah Pejabat Sekretaris atas nama Yovita Agustina.

Dimana pada pemeriksaan kali ini, Tim meminta keterangan seputaran pelaksanaan kegiatan di Inspektorat itu. Yang dalam hal ini Sekretaris selaku pejabat pengawas.

“Tim Penyidik pada Kejari Lampung Utara, memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan Tipikor anggaran jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara TA 2021-2022, yaitu IS selaku Mantan Irban II, S selaku PPUPD Ahli Madya, serta YA selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, pertanyaan seputaran pelaksanaan giat,” jelas Kasie Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

Baca Juga: Kejari Periksa Kepala Bappeda di Kasus Inspektorat Lampung Utara

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, empat diantaranya merupakan Pegawai Inspektorat, dan dua merupakan Kepala BPKAD serta Kepala Bappeda Lampung Utara.

Selain itu, telah pula dilakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat setempat oleh Tim Satgasus Pidsus Kejari Lampung Utara. Dimana dari hasil penggeledahan itu, tim turut menyita beberapa dokumen.

Kasus dugaan korupsi pada anggaran senilai Rp1,2 miliar ini sendiri, disebut merupakan murni hasil temuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara. Dan saat ini telah dalam tahap Penyidikan Umum.