Hukum  

Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Terdakwa Minta Maaf ke Jaksa Agung

Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Terdakwa Minta Maaf ke Jaksa Agung
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Selasa 25 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandarlampung, salah satu Terdakwa minta maaf ke Jaksa Agung.

Baca Juga: Korupsi Tukin, 3 Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Penjara

Selasa 25 Juli 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Tahun Anggaran 2021-2022.

Dimana kali ini, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi dari ketiga Terdakwa, yakni Len Aini, Sari Hastiati dan Berry Yudanto, serta pledoi para Tim Penasihat Hukumnya.

Ketiga Terdakwa ini kompak meminta putusan hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim, mereka mengakui seluruh kesalahannya, bahkan secara khusus Terdakwa Sari Hastiati, mengucapkan permohonan maafnya kepada Jaksa Agung.

“Yang Mulia Majelis Hakim, saya meminta hukuman yang seringan-ringannya, saya mengakui seluruh kesalahan saya. Mohon Majelis Hakim dapat memutuskan dengan hati nuraninya, saya tulang punggung keluarga, masih harus mengurus ayah saya yang sedang sakit. Saya meminta maaf kepada Jaksa Agung atas segala perbuatan saya, dan kepada Kajati dan Kajari Bandarlampung,” ucap Sari Hastiati, bacakan nota pembelaan pribadinya.

Sementara, Terdakwa lainnya yakni Berry Yudanto memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya memiliki 4 orang anak, yang masih membutuhkan sosok seorang ayah.

Dan alasan yang diucap oleh Terdakwa Len Aini, sembari memprotes tuntutan hukumannya tak seimbang dengan Terdakwa lain, ia turut memohon kesedian Hakim untuk memberikan vonis ringan.