Hukum  

Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Terdakwa Minta Maaf ke Jaksa Agung

Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Terdakwa Minta Maaf ke Jaksa Agung
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Selasa 25 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Diketahui dalam tuntutannya sendiri, ketiga Terdakwa ini dinilai oleh Jaksa bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sehingga, JPU menuntut masing-masing diantaranya, terhadap Terdakwa Berry Yudanto, dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dan diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp213.012.300 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.

Terhadap Terdakwa Len Aini, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta pidan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Uang Pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen), subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Serta terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dengan kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai, Rp466.752.300 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.