Diketahui dalam tuntutannya sendiri, ketiga Terdakwa ini dinilai oleh Jaksa bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sehingga, JPU menuntut masing-masing diantaranya, terhadap Terdakwa Berry Yudanto, dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dan diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp213.012.300 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.
Terhadap Terdakwa Len Aini, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta pidan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Uang Pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen), subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Serta terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dengan kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai, Rp466.752.300 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.






