APH, Hukum  

Pidsus Kejati Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp9,5 Miliar

Pidsus Kejati Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp9,5 Miliar
Suasana gelaran konferensi pers Kejaksaan Tinggi Lampung, Sabtu 22 Juli 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Bidang Pidsus di wilayah hukum Kejati Lampung pulihkan kerugian negara senilai Rp9,5 miliar. Terhitung sejak awal bulan hingga pertengahan 2023.

Baca Juga: 2 Perkara Narkotik di Kejati Lampung Dihentikan

Raihan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Dimana diucapkan olehnya bahwa periode Januari hingga pada Juli 2023 ini, bidang Tindak Pidana Khusus berhasil memulihkan sejumlah uang kerugian negara.

Yang didapat dari beberapa penanganan perkara, pada Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung. Yang terbesar terdapat di Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

“Penyelamatan kerugian negara mencapai Rp9.554.010.000 (Sembilan Miliar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Sepuluh Ribu Rupiah), paling besar ada di Kejari Bandar Lampung, kemudian Kejari Tanggamus yang mencapai Rp1 miliar lebih,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Nanang. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah berhasil menangani beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi hingga pertengahan 2023 ini.

Yang juga dihitung secara global, termasuk yang tengah ditangani oleh Kejaksaan-kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Lampung.

“Pada periode ini, jumlah semua Penyidikan di wilayah hukum Kejati ada 21 Penyidikan, dari yang ditangani 36 perkara, di Kejati sendiri ada 5, Kejari Bandarlampung ada 4 perkara, sisanya 1 perkara di masing-masing Kejaksaan Negeri di Lampung,” pungkasnya.

Baca Juga: 3 Pegawai Kejati Lampung Diadukan

Sementara diketahui dari beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung, tercatat diantaranya dugaan korupsi pada Sekwan Lampung Utara.

Dugaan korupsi pada Sekwan Tanggamus, dugaan korupsi DAK Kabupaten Tanggamus, dugaan korupsi pada pengelolaan dana KUR di Kejari Lampung Selatan dan Kejati Lampung.

Dugaan korupsi pada kegiatan bedah rumah di Kabupaten Lampung Utara, dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung, dugaan korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.