Hukum  

Eksepsi Ditolak, Perkara Akbar Bintang Putranto ke Pembuktian

Eksepsi Ditolak, Perkara Akbar Bintang Putranto ke Pembuktian
Rusman Efendi, selaku kuasa hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto. Foto: Eka Putra

KIRKA – Hakim putuskan eksepsi ditolak, dan menetapkan dalam putusan selanya agar perkara tipu gelap Akbar Bintang Putranto lanjut ke pembuktian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Windana, dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual proyek di Kabupaten Lampung Selatan.

Dilaksanakan pada, Rabu sore 12 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dengan agenda sidang pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.

“Tadi Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke agenda pembuktian, mulai Senin pekan depan,” ucap Rusman Efendi, Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan

Untuk diketahui, sebelumnya dalam nota keberatan Akbar Bintang Putranto, dirinya meminta Majelis Hakim agar menolak dakwaan Jaksa. Lantaran menurutnya perkara ini bukanlah ranah peradilan Tindak Pidana Umum.

Yang kemudian dalam dakwaannya, Jaksa menyebut seluruh uraian eksepsi dari Bintang, telah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang harus dibuktikan di dalam persidangan.

Dan pada akhirnya di persidangan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut pada peradilan Tindak Pidana Umum. Dengan mengenyampingkan uraian Terdakwa.

“Ya pada dasarnya kita menghormati apa yang sudah dibuktikan oleh Hakim, namun kami akan membuktikan adanya unsur pemberian dalam perkara ini, yang memiliki maksud sebagai suap,” pungkasnya.