KIRKA – KPK merespons kabar mengenai transaksi Rp300 M di rekening milik eks pegawainya yang diungkapkan Novel Baswedan.
Respons itu diketahui diutarakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut hasil penelusuran KPK, jelas Ali Fikri, transaksi Rp300 M di rekening milik eks pegawainya itu tidak berhubungan dengan tugas eks pegawainya selama di KPK.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” ujar Ali Fikri dikutip dari Tempo.co pada 4 Juli 2023.
“Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali Fikri lagi.
Ali Fikri menambahkan, transaksi di dalam rekening tersebut merupakan perputaran uang dari bisnis pribadi mantan pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Penyelundupan Ponsel di Rutan KPK Pernah Terjadi di 2018
Mantan pegawai KPK itu disebutnya mempunyai bisnis pribadi yang digeluti sejak 2004.
Rekening milik eks pegawai KPK itu, tambahnya, telah ditutup sejak 2018.
Sebelumnya, mengemuka kabar mengenai eks pegawai KPK bernama Tri Suhartanto yang menjadi sorotan lantaran diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai Rp 300 M.
Baca juga: Pegawai KPK Diduga Selewengkan Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan melalui kanal Youtubenya.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel Baswedan.






