KIRKA – Seorang Pegawai KPK diduga telah selewengkan uang perjalanan dinas.
Dugaan ini diutarakan oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK saat menggelar konferensi pers pada 26 Juni 2023.
Adapun Pegawai KPK yang diduga selewengkan uang perjalanan dinas tersebut bertugas di Satgas Penindakan KPK.
“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK,” ungkap Cahya H Harefa.
Baca juga: Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK
Menurut dia, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan Pegawai KPK itu diungkap oleh atasannya sendiri.
“Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” katanya lagi.
Ia menuturkan, perbuatan Pegawai KPK tersebut bermula dari keluhan proses administrasi yang berlarut-larut.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujarnya.
Baca juga: Johanis Tanak akan Disidang Etik Dewas KPK
Cahya H Harefa menyebut, perbuatan Pegawai KPK tersebut telah ditelisik oleh Inspektorat KPK.
Perbuatan Pegawai KPK itu diketahui telah berlangsung sejak 2021 sampai 2022.
Dugaan penyelewengan uang perjalanan dinas itu terhitung telah mencapai setengah miliar rupiah.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ucapnya.
Baca juga: Penyelidikan KPK di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan
Berdasar informasi yang beredar, Pegawai KPK yang disebut Cahya H Harefa itu memiliki inisial NAR dan bertugas sebagai Admin pada Satgas KPK.
Perbuatan NAR diduga berlangsung ketika KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 lalu.






