APH, Hukum  

Timsus Dibentuk Usut Dugaan Pungli di Rutan KPK

Timsus Dibentuk Usut Dugaan Pungli di Rutan KPK
Rutan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Timsus dibentuk untuk usut dugaan Pungli di Rutan KPK. Pembentukan tim khusus itu diutarakan KPK pada 21 Juni 2023 kemarin.

Dari dokumen yang diperoleh KIRKA.CO pada 22 Juni 2023, keterangan terkait timsus dibentuk untuk usut dugaan Pungli di Rutan KPK itu diutarakan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

”Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan,” ujar Cahya H Harefa.

Di saat bersamaan, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyampaikan 6 hal berkait dengan Penyelidikan dugaan Pungli di Rutan KPK.

Baca juga: Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK

Berikut ungkapan Nurul Gufron:

1. Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjagaan dan Perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap Pimpinan dan Insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud.

KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakuknya termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh Insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. KPK memahami bahwa Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan/institusionalitas, bukan secara personal.

Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Musa Tanda Tangani Rekomendasi Mustafa di Rutan KPK

Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas.

Inilah komitmen KPK untuk membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal.

3. Pimpinan menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengawas atas inisiatif dan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi ini, yang berawal dari pengusutan kasus lain, namun ketika menemukan dugaan TPK dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan Etik.

4. Untuk menyikapi peristiwa ini, maka selanjutnya:

Baca juga: Tahanan Titipan Perkara Unila di Rutan Bandar Lampung Dipantau KPK

a) Pimpinan telah menandatangi Surat Perintah Penyelidikannya.

Dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK berwenang melakukan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang
salah satunya adalah melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.

Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK.

b) Secara bersamaan, Sekretaris Jenderal akan membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat.

Baca juga: Penampakan Surat Tuntutan Jaksa KPK Untuk Eks Rektor Unila Dkk

5. Dalam pengelolaan RUTAN ini, KPK melalui Biro Umum pun sebelumnya telah secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi
penugasan.

Hal tersebut untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran dalam pelaksanaan penjagaan dan perawatan Rutan.

6. Peristiwa ini menjadi evaluasi kami untuk perbaikan tata kelola penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK agar kasus ini tidak terjadi di kemudian hari.