DPT Bandar Lampung Bertambah untuk Pemilu 2024

DPT Bandar Lampung Bertambah untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi (kanan) bersama Anggota KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika (kiri) dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (19/6/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Daftar Pemilih Tetap atau DPT Bandar Lampung bertambah untuk Pemilu 2024 apabila dibandingkan dengan DPT Pilkada 2020 lalu.

Berdasarkan update KPU per tanggal 18 Juni 2023, DPT Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 sebanyak 790.101 mata pilih tersebar di 2.880 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Baca Juga: Ribuan Pemilih di Bandar Lampung Belum Perekaman KTP Elektronik

DPT Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung bersumber dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) Ditjen Dukcapil Kemendagri dan DPT terakhir Pilkada Bandar Lampung tahun 2020.

Sementara, DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 lalu sebanyak 647.278 pemilih di 1.700 TPS.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan penyusunan DPT dilakukan secara berjenjang sesuai tahapan dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota.

“KPU sudah melakukan tahapan Pleno DPSHP tingkat akhir di tingkat kelurahan pada 1 Juni, dan di tingkat kecamatan tanggal 5 Juni, dan hari ini 19 Juni rapat koordinasi penyusunan akhir daftar pemilih tingkat kota,” ujar Dedy Triyadi.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (19/6/2023).

“Daftar pemilih ini masih bersifat dinamis terutama kalau masih ada kegandaan yang timbul karena lintas provinsi maupun negara,” kata dia.

DPT Pemilu 2024 bertambah 142.823 pemilih dari DPT Pilkada 2020.

Per tanggal 18 Juni 2023, DPT Pemilu 2024 di Bandar Lampung sebanyak 790.101 mata pilih di 2.880 TPS.

Penyusunan daftar pemilih ini telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 dan telah melewati sejumlah tahapan.

Mulai dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), DPT (Daftar Pemilih Tetap).

“Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2023 ini sesuai tahapan akan dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPT Tingkat Kota Bandar Lampung,” ujar Dedy Triyadi.

Berikut jumlah mata pilih dan TPS berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang per tahapan:

  1. DP4: 800.409 mata pilih di 2.846 TPS
  2. DPS: 815.919 mata pilih di 2.880 TPS
  3. DPSHP: 794.794 mata pilih di 2.880 TPS
  4. DPSHP Akhir: 790.952 mata pilih di 2.880 TPS
  5. DPT: 790.101 mata pilih di 2.880 TPS.

Baca Juga: Pantarlih Bandar Lampung Coklit 800.406 Pemilih

Dia menyampaikan hingga penetapan DPT Pemilu 2024 pada 21 Juni 2023, KPU masih melakukan proses penyusunan daftar pemilih terkait data ganda pemilih untuk TPS Lokasi Khusus dan TPS Reguler.

“Untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih meninggal dunia, harus melampirkan bukti otentik terutama Surat Keterangan Kematian,” kata Dedy Triyadi.

Baca Juga: 140 Warga Binaan Lapas Rajabasa Ikuti Perekaman KTP Elektronik

Penyusunan DPT Pemilu 2024 di Bandar Lampung, lanjut Dedy, menjadi dasar dalam menetapkan jumlah TPS, tingkat partisipasi masyarakat, serta ketersediaan logistik.

“Dalam penyusunan daftar pemilih ini hasil akhirnya adalah kesiapan jumlah logistik yang akan digunakan pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” pungkas dia.

Penyusunan DPT sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan DP4 yang diterima oleh KPU memuat data penduduk yang telah memiliki hak suara pada 14 Februari 2024.

Di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah kawin ataupun sudah pernah kawin, bukan merupakan anggota TNI/Polri, dan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara..

“Kerja-kerja KPU Kota bersifat teknis. DP4 yang kami terima dari Kemendagri sampai 14 April 2024. Mungkin ada regulasi yang terbaru, kami tunggu saja,” ujar Ika.

Saat ini, penyusunan DPT Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Rajabasa Terancam Kehilangan Hak Pilih