Hukum  

Panitia Pilkades Lampung Utara Digugat ke Pengadilan

Panitia Pilkades Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait perkara gugatan perdata terhadap Panitia Pilkades Lampung Utara. Foto: Eka Putra

KIRKA – Panitia Pilkades serentak 2023 Kabupaten Lampung Utara digugat ke Pengadilan Negeri Kotabumi, oleh Penggugat Andika Yuliansyah.

Baca Juga: PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara

Sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi yang dapat diakses publik tersebut, gugatan itu resmi didaftarkan pada Kamis 8 Juni 2023.

Terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2023/PN Kbu, atas nama Penggugat yaitu Andika Yuliansyah, dengan tercatat selaku Penasihat Hukumnya yakni atas nama Suryanto.

Dengan dicantumkan selaku pihak Tergugat yaitu Panitia Pilkades serentak Tahun 2023 Kabupaten Lampung Utara, dengan klasifikasi perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan

Gugatan perdata ini bakal segera disidangkan secara perdana, dengan agenda pembacaan gugatan. Direncanakan digelar pada Selasa 20 Juni 2023, sekira pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dalam detil informasi gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Lampung Utara Pada SIPP PN Kotabumi tersebut, terlihat belum juga ditampilkan informasi sial petitum permohonannya.

Baca Juga: Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan

Dimana biasanya diterakan, sebagai info data umum beberapa poin utama gugatan, sebagai materi singkat permohonan Penggugat untuk dapat dikabulkan Majelis Hakim dalam putusan perkaranya nanti.

Baca Juga: Gugatan Poniran Vs Bupati Lampung Utara Diputus NO