KIRKA – Kakon Sukarame Talangpadang Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut 5 tahun penjara karena diduga korupsi Rp200 juta Dana Desa anggaran 2019.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejari Tanggamus, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto.
Ini adalah sidang lanjutan perkara korupsi dana desa atas nama terdakwa Dedi Hermansyah, yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat pagi (30/04).
“Menuntut terdakwa Dedi Hermansyah dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair denda yaitu penjara selama 6 (enam) bulan” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
“Menuntut terdakwa Dedi Hermansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya sebesar Rp257.900.000 dengan ketentuan apabila tidak terbayarkan maka digantikan pidana kurungan badan selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan” lanjutnya.
Kepala Pekon Sukarame ini dijerat oleh JPU dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf – b Ayat (2), Ayat (3), Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






