Hukum  

Kakon Sukarame Talangpadang Dituntut 5 Tahun Penjara

PN Tipikor Tanjungkarang Tempat Berlangsungnya Persidangan Perkara Korupsi Dana Desa Sukarame - Tanggamus Tahun Anggaran 2019, Atas Nama Terdakwa Dedi Hermansyah. Foto Eka Putra

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam dakwaannya, Dedi Hermansyah melakukan kejahatannya dengan cara mengambil sebagian uang di setiap tahap pencairan Dana Desa.

Dana desa yang diambil pada anggaran 2019 digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga mencapai total Rp257.900.000 (Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).

Akibat korupsi yang dilakukan terdakwa, maka sebagian kegiatan yang sudah dianggarkan dalam  RAB desa Sukarame pada akhirnya tidak dapat terealisasi.

Kegiatan yang tidak terealisasi adalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon dengan nilai anggaran Rp36.993.143 , Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon dengan nilai anggaran sebesar Rp193.462.755 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dianggarkan senilai Rp20.820.000.