Hukum  

MA Tolak Permohonan PK Imam Mashuri

MA Tolak Permohonan PK Imam Mashuri
Tangkapan layar Informasi Perkara Mahkamah Agung, terkait putusan Majelis Hakim terhadap berkas permohonan Peninjauan Kembali, atas nama Terpidana Imam Mashuri. Foto: Eka Putra

KIRKA – MA tolak permohonan PK Imam Mashuri, seorang Terpidana korupsi pada kegiatan pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 lalu.

Baca Juga: Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Divonis 84 Bulan Penjara

Dari yang tercantum dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung RI, berkas perkara atas nama Imam Mashuri tersebut tercatat dengan nomor 354 PK/Pid.Sus/2023.

Bernomor surat pengantar W9.U1/2878/HK.07/IX/2022. Atas nama Pengadilan pengaju yaitu Tanjungkarang, tanggap masuk pada Jumat 10 Maret 2023, serta tanggal distribusi pada Rabu 12 April 2023, dengan pemohon yaitu Rebby Octora selaku Kuasa.

Putusan dalam perkara ini ditetapkan pada pekan lalu, Selasa 9 Mei 2023. Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suhadi, dengan dua Hakim Anggota yakni Suharto dan Ansori.

“Tolak,” begitu amat putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tercantum pada situs informasi perkara MA RI, pada berkas permohonan PK atas nama Terpidana Imam Mashuri.

Diketahui sebelumnya, berkas permohonan Peninjauan Kembali Terpidana korupsi pengadaan benih jagung di Tahun Anggaran 2017 tersebut, mulai diajukan ke PN Tipikor Tanjungkarang pada sekitar Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Minta Dibebaskan

Dan mulai diperiksa kelengkapan berkasnya dalam persidangan sebelum dikirimkan ke MA, pada 10 Agustus 2022 setelahnya. Dimana dalam permohonannya Imam Mashuri menerakan dua poin sebagai dasar pengajuan PK.

Diantaranya berkenaan dengan adanya Novum atau bukti baru tentang surat yang diterbitkan oleh Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI di 2018.

Serta terdapatnya kekhilafan Majelis Hakim pada putusan perkara dengan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. di PN Tipikor Tanjungkarang, pada 2022 lalu.