KIRKA – Penyidik Unit Tipidkor Polresta Bandar Lampung turut dilibatkan untuk tangani kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan
Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Rabu 10 Mei 2023 kemarin, Satreskrim Polresta Bandar Lampung memanggil dua orang untuk dimintai keterangannya.
Kedua saksi tersebut diketahui menjalani pemeriksaan secara terpisah di dua ruang berbeda sejak pukul 09.00 WIB, yang salah satunya turut ditangani oleh Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi.
Melihat hal tersebut, para pewarta pun mempertanyakan kejelasan ranah kasus itu. Ada dugaan masuk dalam kategori Pidana Umum, ada pula yang menduga bakal ada pengembangan yang mengarah ke Pidana Khusus.
Namun sesuai dengan penjelasan yang diutarakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, ditegaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan penanganan kasus pada ranah Tindak Pidana Umum.
“Penyidikan masih di ranah Tindak Pidana Umum, jika ada mengarah ke sana (Tipikor) yang menangani ya pasti Polres Lampung Selatan. Kalau terkait dilibatkannya Penyidik Tipidkor itu, ya karena awal penanganan kasus kebetulan dirinya yang pegang, waktu itu dia (Penyidik) masih bertugas di Tindak Pidana Umum, saat ini dia dipindah ke Tipidkor dan berkas itu masih jadi tanggung jawabnya,” jelas Denis, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Dikabarkan Periksa Pejabat Lampung Selatan Terkait Kasus Tipu Gelap Proyek
Untuk diketahui, terkait kasus dugaan tipu gelap tersebut. Berawal dari sebuah laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020 lalu. Tertuang dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.
Dimana dalam hal ini, Yusar mengaku menjadi korban dari dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto, dengan kerugian yang dialami mencapai sebesar total Rp2,5 miliar lebih.
Permasalahan tersebut, pernah juga masuk ke dalam ranah keperdataan. Dan pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 2022 lalu, dengan berkas perkara bernomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.






