Hukum  

Terdakwa Pemalsu Sertifikat Lahan Malangsari Ajukan Banding

Terdakwa Pemalsu Sertifikat Lahan Malangsari Ajukan Banding
Ilustrasi Banding. Foto: Istimewa

KIRKA – Usai mendapat vonis penjara dari Majelis Hakim PN Kalianda, Tiga Terdakwa perkara pemalsuan sertifikat lahan Desa Malangsari, ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsu Sertifkat Malangsari Dituntut Penjara

Ketiganya yakni atas nama Sayuto dengan berkas perkara bernomor 343/Pid.B/2022/PN Kla, Soejatno dengan berkas perkara bernomor 342/Pid.B/2022/PN Kla, serta atas nama Terdakwa Ricky Arsyad dengan berkas perkara bernomor 346/Pid.B/2022/PN Kla.

Para Terdakwa tersebut, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Rabu 1 Maret 2023 lalu, usai menerima vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim PN Kalianda pada Rabu 22 Februari 2023.

Dengan putusan sebelumnya yakni, hukuman penjara selama satu tahun dua bulan untuk Terdakwa Sayuto, tiga tahun dan delapan bulan untuk Terdakwa Soejatno, serta selama dua tahun enam bulan untuk Terdakwa Ricky Arsyad.

Baca Juga: LBH Desak Jaksa Agung Tindak Oknum di Kasus Malangsari

Dan pada 10 dan 13 April 2023 kemarin, Majelis Hakim PT Tanjungkarang akhirnya membacakan putusannya, dengan hasil yakni menguatkan putusan PN Kalianda yang dijatuhkan kepada masing-masing Terdakwa tersebut.

“Mengadili. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda (Sama yang dimaksudkan atas tiga berkas perkara yaitu Nomor 343/Pid.B/2022/PN Kla, 342/Pid.B/2022/PN Kla dan 346/Pid.B/2022/PN Kla), tanggal 22 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut,” begitu bunyi putusan dari Majelis Hakim PT Tanjungkarang.

Untuk diketahui pada perkara ini, selain tiga Terdakwa di atas, Pengadilan Negeri Kalianda juga turut menyidangkan dua Terdakwa lainnya, yaitu atas nama Sahrun dengan perkara bernomor 344/Pid.B/2022/PN Kla, serta Feri Budi Mulia dengan perkara bernomor 345/Pid.B/2022/PN Kla.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Kasus Malangsari Jadi Tersangka

Keduanya pun telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, dengan vonis hukuman masing-masing yakni penjara selama satu tahun empat bulan untuk Sahrun, dan dua tahun penjara untuk Feri Budi Mulia. Mereka pun tak menyatakan banding dan bersikap menerima.