Hukum  

Jaksa Ancam Bongkar LHKPN Saksi Sidang Unila

Jaksa Ancam Bongkar LHKPN Saksi Sidang Unila
I Wayan Mustika, saat bersalaman dengan Terdakwa Karomani, usai bersaksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, Kamis 9 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa KPK ancam bongkar LHKPN seorang saksi sidang perkara suap Unila. Hal itu diucapkan saat terjadinya adu argument soal catatan Penitip Calon Mahasiswa.

Baca Juga: Dawam Raharjo Bersaksi di Sidang Karomani: Saya Berikan Rp100 Juta ke Maulana Mukhlis

Kata-kata itu dilontarkan oleh Penuntut Umum kepada I Wayan Mustika, yang dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi, pada Kamis 9 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Yang mulanya Dosen FKIP Universitas Lampung tersebut ditanyai soal pemberian mencurigakan darinya kepada Budi Sutomo, melalui Supir pribadinya bernama Reno. Di parkiran Bank BNI Unila pada 2022 lalu.

Uang itu diserahkan I Wayan Mustika sebesar Rp250 juta, yang disebutnya merupakan sumbangan ikhlas dari dana simpanannya selama ini, untuk kepentingan pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, milik Yayasan kepunyaan Karomani selaku Rektor Unila saat itu.

Keterangan tersebut terang membuat curiga Jaksa Penuntut Umum KPK, terlebih faktanya I Wayan Mustika tercatat pernah menitipkan seorang Calon Mahasiswa untuk diterima di PGSD Unila, melalui Terdakwa Muhammad Basri. Yang dikatakan Jaksa tercantum dalam daftar nama pada 2022.

Pernyataan penitipan mahasiswa ini semakin panjang dibahas dalam sidang lanjutan kali ini, lantaran Jaksa berpegang pada barang bukti yang dimiliki. Namun I Wayan Mustika tetap teguh pada ingatannya selama ini.

“Anda sudah disumpah ya, konsekuensinya ada. Keterangan anda bertolak belakang, ini barang bukti anda menitipkan mahasiswa di 2022,” ucap Jaksa KPK M Afrisal sembari menunjukkan barang bukti catatan mahasiswa titipan.

“Saya menitipkan kerabat satu kampung saya itu 2021 pak,” sanggah I Wayan Mustika.

Tak berhenti sampai di situ, JPU KPK pun terus mengejar pernyataan jujur dari I Wayan terkait maksud pemberian uang, yang dicurigai ada maksud dari kesepakatan tertentu antara saksi dengan Terdakwa.

Apa lagi menurut Jaksa, selain ada catatan tentang I Wayan, ia juga merupakan seorang pengajar dengan gaji Rp8 juta. Dan dirasa tak akan semudah itu dirinya mengikhlaskan saja seluruh pendapatannya sekedar hanya untuk sumbangan.