Hukum  

Jaksa KPK Perkara Unila Sudah Buat Kesimpulan Soal Budi Sutomo

15 Saksi Bakal Dipanggil di Sidang Karomani
Tim JPU KPK di perkara Unila. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa KPK perkara Unila sudah buat kesimpulan soal peran dari Budi Sutomo di perkara dugaan suap dan gratifikasi penerimaan Mahasiswa Unila.

Baca Juga: Jaksa KPK Perkara Unila Ditanya Panggilan Sidang Untuk Kepala Daerah: Tunggu Saja Nanti Nggak Surprise

“Kita sudah membuat kesimpulan dengan Satgas-satgas juga. Kesimpulan itu juga nanti kita sampaikan ke Pimpinan. Semuanya ada langkah-langkah nggak langsung seperti membalikkan telapak tangan kan,” jelas Asril selaku ketua Tim Jaksa Penuntut KPK pada perkara tersebut.

Selama ini publik menilai, bahwa dari beberapa hal yang terungkap dalam persidangan dan menjadi fakta hukum, Budi Sutomo menjadi seorang yang berperan aktif ikhwal praktik penitipan Calon Mahasiswa dan penarikan uang sumbangan yang diduga sebagi suap.

KPK pun didesak untuk segera menetapkan Tersangka terhadap yang bersangkutan. Namun seperti tak ingin membeberkan rencananya, JPU berucap mempersilahkan publik sabar menunggu.

“Kalau perannya budi sutomo kan kita bisa liat sendiri seperti apa di fakta persidangan, kalau disebut budi sutomo perannya aktif atau tidak bisa dinilai oleh masing-masing, kalau kita (Tim JPU KPK) melihatnya berdasarkan hukum, kita liat aja nanti lah ya,” pungkasnya, Kamis 2 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Karomani Bantah Terima THR Dari Dekan FISIP

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan pada sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi atas nama tiga Terdakwa ini, yaitu Karomani, Muhammad Basri dan Heryandi, JPU turut menyebut jelas peran dari Budi Sutomo bersama beberapa orang lainnya.

Dimana disebutkan, bahwa Karomani selaku Rektor yang memiliki kewenangan menentukan status kelulusan mahasiswa baru dalam proses PMB Unila 2022 melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN, meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin.

Dengan permintaan jika ada Calon Mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang, maka harus melaporkan kepada Karomani atau Heryandi.

Dan dari keterangan beberapa orang saksi yang dihadirkan selama proses persidangan ini, disebut mereka turut aktif berhubungan dengan Budi Sutomo, untuk menitipkan Mahasiswa dengan pula memberikan sejumlah uang sumbangan kepadanya, dengan dalil untuk pembangunan gedung LNC.