Hukum  

Disebut Tak Kembalikan Sertifikat Tanah, Karomani: Itu Urusan Pengacara

Disebut Tak Kembalikan Sertifikat Tanah, Karomani: Itu Urusan Pengacara
Mantan Rektor Unila, Karomani, saat usai jalani sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Disebut tak kembalikan sertifikat tanah oleh Donny Hardana Indrajaya dalam gugatan perdatanya, Karomani berkomentar bahwa itu adalah urusan pengacaranya.

Baca Juga: Sedang Jalani Sidang Korupsi Karomani Dapat Gugatan Perdata

Hal itu diucapkan oleh Mantan Rektor Universitas Lampung tersebut, usai dirinya menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, pada Selasa siang 21 Februari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ia enggan berkomentar banyak tentang adanya dasar-dasar alasan gugatan perdata yang dilayangkan Donny Hardana Indrajaya terhadap dirinya, dan menyerahkan seluruhnya kepada pengacaranya.

Meskipun dalam gugatan itu, disebutkan bahwa dasar permohonan perlawanan Donny, salah satunya didasari alasan lantaran Karomani belum mengembalikan sertifikat tanah yang sebelumnya telah ditukar dengan objek dalam gugatan tersebut.

“Izin bertanya prof minta komentarnya, prof kan disebut dalam gugatan perdata yang dilayangkan Donny, bahwa belum mengembalikan sertifikat tanah miliknya yang ditukar dengan lokasi baru,” tanya pewarta Kirka.co kepada Karomani.

“Nggak tahu itu urusan pengacara saya,” jelas singkat Karomani, saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan kawalan polisi.

Sementara diberitakan sebelumnya terkait gugatan ini, merupakan gugatan perlawanan dari Donny Hardana Indrajaya terhadap putusan eksekusi terhadap sebidang tanah di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dimana lahan itu disebut merupakan hasil pertukaran sebidang tanah seluas 430 di Kedamaian milik Donny, yang sebelumnya dibeli oleh Karomani dengan harga dibawah pasaran.

Kesepakatan harga itu dikatakan lantaran ada alasan dari Karomani, yang akan membangun fasilitas gedung NU di lokasi tersebut. Maka Donny pun mengaku secara ikhlas hati menjual dengan nominal rendah.

“Harga pasarannya per meter adalah Rp 2 juta, sedangkan oleh Donny dijual seharga Rp 1 juta, jadi dijual seharga Rp 430 juta. Klien saya bilang, Karomani mencari tanah untuk membangun gedung NU,” jelas Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Donny Hardana Indrajaya.

Baca Juga: Bersaksi Untuk Karomani Dokter Cantik Berkisah Sembari Tahan Tangis di Sidang Suap Unila

Susi menguraikan lebih lanjut, kliennya tersebut pada akhirnya merasa terkejut, karena lahan di Kedamaian yang diperuntukkan sebagai lokasi pendirian gedung NU nyatanya dijadikan rumah pribadi oleh Karomani.

Ia melanjutkan, setelahnya dalam proses pembangunannya, rupanya ada sebagian lahan itu yang masuk kepemilikan perumahan, yang terletak di samping objek tanah.

Maka secara moral kliennya pun merasa punya tanggung jawab, dan berinisiatif menukar lahan yang telah dibeli oleh Karomani itu dengan tanah miliknya yang terletak di wilayah Tanjung Senang.

Usai Donny Hardana Indrajaya menukar lahan itu, sertifikat kedua bidang tanah tersebut dikatakan malah dikuasai oleh Karomani, sehingga berakhirlah pada gugatan perdata kali ini.

“Pak Donny pun merasa bertanggung jawab moral. Jadi ditukarlah dengan lahan milik pribadi Pak Donny yang ada di Kecamatan Tanjung Senang. Akan tetapi sertifikat itu tidak dikembalikan (lahan di Kedamaian), dan sertifikat tanah yang di Kecamatan Tanjung Senang pun diambil oleh Pak Karomani. Klien kami jadi dobel ruginya,” tukas Susi.