KIRKA – Meski sedang jalani sidang perkara korupsi sebagai Terdakwa, Karomani juga masih sempat dapat gugatan perdata, yang saat ini tengah disidangkan pula di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp1,3 Miliar PPK Dinas PUPR Lampung Utara Naik Banding
Gugatan perdata tersebut tercatat dengan nomor perkara 167/Pdt.Bth/2022/PN Tjk, yang dilayangkan oleh Penggugat atas nama Donny Hardana Indrajaya, dengan selaku pihak Tergugat yakni Karomani.
Dari penuturan kuasa hukum Donny pada Januari 2023 lalu, Susi Tur Andayani yang dipercaya mewakilinya dalam gugatan ini menyampaikan bahwa kliennya tersebut menggugat sebuah objek lahan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dimana permasalahan ini bermula dari jual beli lahan seluar 430 meter persegi di wilayah Kedamaian, antara Donny Hardana Indrajaya dan Karomani, yang disepakati jauh dari harga pasaran.
Keduanya sepakat dengan harga murah lantaran disebut ada alasan dari Karomani, yang akan membangun fasilitas gedung NU di lokasi tersebut. Maka Donny pun dikatakan secara ikhlas hati menjual dengan nominal rendah.
“Harga pasarannya per meter adalah Rp 2 juta, sedangkan oleh Donny dijual seharga Rp 1 juta, jadi dijual seharga Rp 430 juta. Klien saya bilang, Karomani mencari tanah untuk membangun gedung NU,” jelas Susi.
Namun, Susi menguraikan, kliennya tersebut ada akhirnya merasa terkejut, karena lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi pendirian gedung NU nyatanya dijadikan rumah pribadi Karomani.
Susi melanjutkan, setelahnya dalam proses pembangunannya, rupanya ada sebagian lahan tersebut yang masuk kepemilikan perumahan, yang terletak di samping objek tanah.
Maka secara moral kliennya pun merasa punya tanggung jawab, dan berinisiatif menukar lahan yang telah dibeli oleh Karomani itu dengan tanah miliknya yang terletak di wilayah Tanjung Senang.
Namun Susi menjelaskan, usai kliennya menukar lahan itu, sertifikat kedua bidang tanah itu malah dikuasai oleh Karomani, sehingga berakhirlah pada gugatan perdata kali ini.
“Pak Donny pun merasa bertanggung jawab moral. Jadi ditukarlah dengan lahan milik pribadi Pak Donny yang ada di Kecamatan Tanjung Senang. Akan tetapi sertifikat itu tidak dikembalikan (lahan di Kedamaian), dan sertifikat tanah yang di Kecamatan Tanjung Senang pun diambil oleh Pak Karomani. Klien kami jadi dobel ruginya,” tukas Susi.
Gugatan perdata ini diketahui telah melewati tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan hasil dinyatakan tidak berhasil.
Dan terhadap objek gugatan perdata ini sendiri, yakni sebidang tanah yang terletak di wilayah Tanjung Senang, sesungguhnya telah diterbitkan permohonan eksekusinya oleh PN Tjk.






