KPU Lampung Terima Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan

KPU Lampung Terima Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Lampung terima dukungan minimal pemilih perbaikan dari bakal calon perseorangan yang syarat dan sebaran dukungan minimal pemilihnya belum memenuhi syarat (BMS).

“Kemarin, perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu berakhir,” ujar Anggota KPU Lampung, Ismanto saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.

Tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu berlangsung sejak 16 Januari 2023.

“Perbaikan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD,” kata Ismanto.

KPU Lampung terima dukungan minimal pemilih perbaikan dari bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dukungan pemilihnya BMS saat diverifikasi administrasi pada 30 Desember 2022-12 Januari 2023.

Yaitu Almira Nabila Fauzi; Asmadi; Benny Uzer; Devi Siswandani; Dyah Siti Nuraini; Farah Nuriza Amelia; Heri Proletari Dwi Kartika AZ; Laras Tri Handayani; dan Petrus Tjandra.

Ismanto mengatakan total dukungan minimal pemilih perbaikan dan penambahan yang diterima KPU Lampung dari mereka sebanyak 19.518 dukungan.

“Dukungan yang dinyatakan BMS dapat diajukan kembali oleh bakal calon DPD setelah dilakukan perbaikan,” ujar dia.

Sementara, dukungan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), lanjut Ismanto, tidak dapat diajukan lagi.

Selain menerima dukungan minimal pemilih hasil perbaikan dari bakal calon perseorangan yang TMS, KPU Lampung juga menerima penambahan dukungan pemilih dari bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS).

KPU Lampung menerima penambahan jumlah dukungan minimal pemilih dari Agung Imam Prasetyo, Ahmad Bastian SY, Jihan Nurlela, dan Khaidir Bujung.

Jumlah dukungan minimal pemilih yang diterima KPU Lampung dari empat bakal calon perseorangan yang MS tersebut sebanyak 4.750 dukungan.

Ismanto menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dimulai hari ini, Senin, 23 Januari hingga Rabu, 1 Februari 2023.

“Proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu berlaku mutatis mutandis seperti ketentuan pada verifikasi administrasi sebelumnya,” kata dia.

Diketahui, tujuh bakal calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung lainnya yang dinyatakan MS, tidak menambah jumlah minimal dukungan pemilih.

Yakni Abdul Hakim; Bustami Zainudin; Davit Kurniawan, H SM Herlambang; Supeno; Taufik; dan Tulus Purnomo Wibowo.

Baca Juga: 20 Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung