Hukum  

Oknum Politisi PKB Penadah Mobil Curian Dituntut Ringan

PN Kalianda, Tempat Anggota DPRD Lampung Utara Hatami Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa Penadahan Mobil Curian. Foto Istimewa

KIRKA – Perkara penadahan truk curian atas nama terdakwa Hatami yang merupakan seorang Anggota DPRD Lampung Utara kini telah memasuki pembacaan tuntutan dari JPU, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya Rabu pekan kemarin (14/04) di PN Kalianda, yang ternyata tuntutan hukuman tersebut dianggap terlalu ringan oleh sebagian kalangan lantaran melihat status terdakwa yang merupakan seorang Wakil Rakyat dan tentunya wajib memberikan contoh baik bagi masyarakat yang diwakilinya di DPRD Lampura.

Saat dikonfirmasi oleh KIRKA.CO (19/04) terkait alasan ringannya tuntutan oleh JPU dari Kejari Kalianda, Kasi intel, Kunto Trihatmojo, menjabarkan hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap politisi PKB Lampura tersebut, diantaranya sudah ada perdamaian antara pihak korban dan terdakwa sehingga dirasa tuntutan hukuman tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan.

“Sudah ada surat perdamaian, selain itu poin meringankan lainnya terdakwa telah mengganti segala kerugian yang timbul, terdakwa telah membayar angsuran mobil selama proses persidangan, dan korban juga telah mencabut laporannya di kepolisian dan memohon agar terdakwa dibebaskan atau tidak ditahan,” ungkapnya.

Baca Juga : Hatami Oknum Politisi PKB Dijatuhi 3 Bulan Penjara

Diketahui pada pertimbangan tuntutannya pula, terkait hal yang memberatkan hukuman Hatami JPU hanya menerakan alasan bahwa perbuatan yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat, namun ketika ditanya status terdakwa yang sebagai Anggota DPRD Lampung Utara yang dinilai turut menjadi dasar pertimbangan tuntutannya, pihak Kejari Lampung Selatan masih enggan untuk mengomentarinya.

Pada perbuatannya, Hatami juga didakwa turut melakukannya bersama dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Fahri Andrean, Yaumil Abdullah, serta Hendrix yang juga menerima tuntutan dari JPU pada gelaran sidang lanjutannya rabu pekan kemarin (14/04), dengan tuntutan hukuman yang sama rata yaitu pidana kurungan penjara selama 6 (enam) bulan, dan akan kembali dijadwalkan persidangan lanjutannya dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim pada Rabu besok (21/04).