Hukum  

Pengembangan Kasus Korupsi Pajak Minerba Dibebankan ke Kejari Lampung Selatan

Pengembangan Kasus Korupsi Pajak Minerba Dibebankan ke Kejari Lampung Selatan
Asisten Pidana Khusus pada Kejati Lampung, Hutamrin di Gedung Kejati Lampung pada 22 Desember 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Pengembangan kasus korupsi pajak Minerba dibebankan ke Kejari Lampung Selatan.

Penegasan ini diutarakan oleh Asisten Pidana Khusus pada Kejati Lampung, Hutamrin untuk merespons bagaimana penyidik kejaksaan menyikapi sejumlah fakta persidangan dalam perkara korupsi tersebut saat disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada Juni 2021 lalu.

Salah satu fakta persidangan yang mengemuka saat itu ialah adanya saksi bernama Rinawati selaku Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Selatan yang mengaku di muka persidangan telah dengan sengaja dan berdasar inisiatif sendiri sudah membakar dokumen terkait berkas setoran pajak perusahaan tambang.

Menurut hemat majelis hakim saat itu, perbuatan yang dilakukan oleh Rinawati terhadap dokumen milik negara tersebut patut dikategorikan sebagai perbuatan Tindak Pidana yang semestinya memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga: Kejati Kroscek Fakta Bakaran Dokumen Diperkara Korupsi

”Secara garis besar, pertanggungjawaban (pengembangan perkara korupsi pajak Minerba) ada di Kejari Lampung Selatan. Berdasarkan perkembangan fakta dan data di persidangan,” kata Hutamrin pada 22 Desember 2022 kemarin saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan kegiatan konferensi pers di Gedung Kejati Lampung.

Menurut dia, pengakuan seorang saksi dalam ruang sidang yang mengaku melakukan pembakaran dokumen atau barang bukti atas perkara tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

Pertimbangan tersebut, katanya, akan menjadi tolak ukur bagi penyidik untuk melihat dan menilai apakah pembakaran dokumen tersebut merupakan tindak pidana atau tidak.

Atas penjelasannya itu, pengembangan kasus korupsi pajak Minerba dibebankan ke Kejari Lampung Selatan.

Baca juga: Kejati: Itu Dokumen Hanya Catatan Pribadi

”Apakah itu masuk dalam kategori (tindak pidana) yang lain, perbuatan melawan hukum yang lain, nanti akan dipertimbangkan, begitu (penjelasannya) pak. Terimakasih,” ungkap Hutamrin yang dulunya pernah bertugas sebagai Kepala Kejari Lampung Selatan hingga Maret 2021 lalu.