Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Diprotes LCW

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Diprotes LCW
Ketua LCW, Juendi Leksa (tengah) saat menyampaikan adanya protes dari LCW kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung diprotes LCW atas penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ir Sutami yang diduga melibatkan PT Usaha Remaja Mandiri.

”Informasi terakhir yang kita dapat bahwa itu sudah ditetapkan tersangka, tersangkanya sama dan belum dilakukan penahanan. Dan kita LCW secara kelembagaan akan mengajukan nota protes secara terbuka kepada penyidik, bahwa apa alasannya kemudian kenapa dia tidak dilakukan penahanan. Apa alasannya, secara hukum boleh, secara subjektif boleh,” kata Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa kepada wartawan di Cafe Wiseman pada 19 Desember 2022.

LCW, lanjut Juendi Leksa, melihat supervisi penanganan korupsi yang sedang ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung tidak cukup dilakukan oleh KPK saja.

LCW meminta agar Mabes Polri juga turut melakukan supervisi atas penanganan kasus korupsi tersebut. LCW berharap nota protes yang diajukan secara terbuka kepada penyidik dapat menjadi ruang penjelasan mengapa tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan.

Baca juga: Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK

”Dan kita juga akan minta supervisi, dan memang ini sudah disupervisi oleh KPK, tapi secara internal kelembagaan kepolisian kita minta dilakukan supervisi khusus langsung Mabes Polri, ‘itu sebenarnya kenapa’. Karena ini kan keseriusan (proses penegakan hukum) ini dilihat dari, ”oke kalau dia tidak ditahan, ya boleh saja itu tidak ditahan’. Itu kan memang kewenangan penyidikan. Tapi alasannya apa,” terang Juendi Leksa.

Sebagai informasi, Mabes Polri melalui Dittipidkor Bareskrim Polri sebenarnya juga telah melakukan supervisi. Justru supervisi yang dilakukan KPK pada kasus ini sebenarnya sudah turut melibatkan dan menggandeng Bareskrim Polri.

Di sisi lain, LCW kata Juendi Leksa, berharap agar perkara korupsi hasil supervisi KPK tersebut dapat dengan segera diuji ke pengadilan.

”Kita berharap perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan, agar kita semua tahu perkaranya ini seperti apa. Karena kerugian negara lumayan besar,” jelasnya.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi di Polres Tulangbawang

Selain itu, timpalnya, LCW berharap penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung dapat dengan maksimal menerapkan isu penting dalam penanganan kasus korupsi yakni terkait dengan pengembalian kerugian negara.

”Apa saja yang dilakukan penyitaan terkait dengan recovery asset (untuk mengembalikan) kerugian negara (yang timbul dalam kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami)? Jadi kan (tujuan) penegakan hukum tindak pidana korupsi ini kan salah satunya bukan hanya menghukum, tetapi bagaimana cara mengembalikan kerugian negara,” terang dia.

Sebagai informasi, hal yang diulas Juendi Leksa ini berkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap 5 orang tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.

Adapun status tersangka tersebut ditetapkan kepada:

1. Pemilik PT Usaha Remaja Mandiri, Hengky Widodo alias Engsit.
2. Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, Bambang Wahyu.
3. ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Sahroni.
4. ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Rukun Sitepu.
5. Pengawas pekerjaan berinisial BHW.

Baca juga: Poin Supervisi KPK Untuk Kasus Korupsi di Tulangbawang