Hukum  

LCW Duga Ada Pihak Pengaruhi Saksi Korupsi Unila Demi Cuan

LCW Duga Ada Pihak Pengaruhi Saksi Korupsi Unila Demi Cuan
Ketua Lampung Corruption Watch, Juendi Leksa (tengah) bersama dengan Mulyadi Zak dan Yoni Patriadi di Cafe Wiseman pada 19 Desember 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – LCW duga ada pihak pengaruhi saksi korupsi Unila demi cuan.

Hal ini dikemukakan Ketua LCW, Juendi Leksa yang terlihat didampingi Mulyadi Zak dan Yoni Patriadi dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Cafe Wiseman pada 19 Desember 2022.

Dugaan yang disebut Juendi Leksa ini merupakan satu dari beberapa catatan Lampung Corruption Watch (LCW) tentang penanganan penegakan hukum terkait perkara korupsi Unila yang melibatkan Rektor Unila dkk.

”Tidak menggunakan isu penegakan hukum korupsi sebagai alat kepentingan tertentu,” kata Juendi Leksa.

Menurut Juendi Leksa, LCW hari-hari ini telah menerima informasi yang belum dapat dispesifikkan terkait dugaan pemanfaatan isu penanganan korupsi Unila sebagai keuntungan pihak-pihak tertentu.

Namun begitu, LCW enggan menyampaikan bagaimana detailnya. Tetapi di sisi lain LCW berharap agar pihak-pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan kepada KPK atau pihaknya sendiri.

Baca juga: LCW Rilis Catatan Khusus Suap PMB UNILA

”Ada yang masuk di kami, bahwa ada terkait penegakan isu hukum korupsi ini, itu dipakai oleh orang-orang tertentu untuk meraup kepentingan, keuntungan-keuntungan. Nah ini yang LCW minta, ketika ada yang merasa dirugikan, silakan melapor ke kita atau laporkan langsung,” saran Juendi Leksa.

LCW melihat, lanjut dia, terhadap pihak yang terpantau diduga memanfaat isu penegakan hukum dalam korupsi Unila menggunakan cara-cara yang berpotensi dan cenderung melanggar pidana yakni sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau yang dikenal dengan obstruction of justice.

”Maka ini termasuk menghalang-halangi proses penyidikan, penegakan hukum. Ini kami yang konsen sekali terhadap ini,” katanya.

Juendi Leksa merincikan lagi bahwa LCW melihat ada upaya yang telah diduga telah dilakukan oleh pihak lain yang ingin meraup cuan dengan cara mempengaruhi saksi-saksi.

”Itu termasuk (dalam konteks cara pihak lain yang diduga meraup keuntungan di balik penanganan korupsi Unila). Ini termasuk tindak pidana.

Jika mencoba mempengaruhi saksi-saksi, atau menakut-nakuti saksi-saksi, nah itu akan muncul hal tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Segera Uji Berkas Perkara Rektor Unila Dkk ke Pengadilan

Makanya ini yang kita harapkan tidak terjadi. Mudah-mudahan (tidak terjadi). Itu tadi yang kami sampaikan tadi, kalau misalkan hal itu terjadi, silakan lapor ke LCW. Jadi jangan main-main terhadap tindak pidana korupsi,” bebernya.