Hukum  

LCW Rilis Catatan Khusus Suap PMB UNILA

LCW Rilis Catatan Khusus Suap PMB UNILA
Suasana Konferensi Pers Lampung Corruption Watch, Senin 19 Desember 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – LCW rilis catatan khusus terkait suap PMB UNILA melalui jalur mandiri tahun 2022, yang menurutnya kasus korupsi itu terbawa-bawa menjadi isu pada konteks pemilihan Rektor yang baru.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Perkara Suap PMB Unila 2022

Senin 19 Desember 2022, Lampung Corruption Watch merilis tanggapannya terkait polemik suap yang kini telah menjadi bola liar dalam gelaran pemilihan Rektor UNILA yang baru.

Dimana isu tersebut seharusnya tidak dicampur adukkan dalam kontestasi pemilihan, sebab LCW menilai persoalan hukum suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA tak sepatutnya masuk ke dalam urusan Akademik.

“Saya harap semua pihak dapat menjaga kondusifitas kampus UNILA dalam pemilihan rektor, dengan tidak mencampuradukkan isu penegakan hukum korupsi yang sedang ditangani KPK,” ucap Juendi Leksa Utama, selaku Ketua Lampung Corruption Watch.

Baca Juga: Respons Musa Ahmad Ihwal Jabatannya Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Pada kesempatan ini, LCW juga mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut turut terlibat, serta menjadi saksi dalam persidangan perkara suap PMB UNILA.

Sebab menurutnya bisa saja keterangan yang diberikan hanya sebuah tuduhan, dan belum tentu terbukti kebenarannya, sesuai dengan bunyi ketentuan pada Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yang berbunyi, bahwa Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Asep Sukohar Beberkan Visinya Daftar Bacalon Rektor Unila Periode 2023-2027

“Dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan wajib dianggap tidak bersalah. Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara, sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Apalagi yang masih berstatus saksi,” lanjutnya.

Maka dalam rilisnya ini, LCW turut memberikan rekomendasi tentang beberapa hal diantaranya:

1. Mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Tersangka lainnya ke Pengadilan.

2. Meminta Majelis Hakim membuat penetapan untuk memanggil nama-nama di luar Berita Acara Pemeriksaan, yang terungkap dalam persidangan, untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

3. Meminta semua para pihak agar menghormati dan menghargai hak
warga negara, untuk mencalonkan diri memilih dan dipilih sebagai Rektor UNILA.

Baca Juga: Perbuatan Andi Desfiandi Dalam Korupsi Unila Dinilai Gratifikasi Bukan Suap

4. Menyarankan kepada semua pihak untuk tidak mendahului otoritas
KPK, dalam menetapkan status Tersangka kepada seseorang.

5. Tidak menggunakan isu penegakan hukum korupsi, sebagai alat kepentingan tertentu.

6. Tetap menjaga kondusifitas kampus UNILA, terkait dengan pemilihan Rektor UNILA periode 2023-2027.